Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan urusan keprotokolan PRESIDEN dan Ibu Negara; b. penyelenggaraan pers dan media; c. pengelolaan istana-istana PRESIDEN beserta museum dan sanggar seni; d. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan Ibu Negara; e. pengelolaan bantuan PRESIDEN; f. pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; g. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Your Correction