Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN KURSUS DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha yang menyelenggarakan kursus atau lembaga pelatihan kerja ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Tenaga Kerja.
Your Correction