Correct Article 1
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN KURSUS DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Current Text
(1) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap kursus.
(2) Departemen Tenga Kerja mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pelatihan kerja.
Your Correction
