Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction