Correct Article 2
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.
Your Correction
