Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai teknisi Penelitian dan Perekayasaan pada instansi Pemerintah.
Your Correction