Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Lembaga Pemerintah yang melaksanakan ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini tidak berlaku ketentuan serupa yang ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-kantor Pemerintah Republik INDONESIA dan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1972 tentang Jam Kerja Dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
Your Correction