Correct Article 5
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH
Current Text
Menteri atau Pimpinan Lembaga yang menerapkan lima hari kerja dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari sabtu di lingkungan lembaga masing-masing.
Your Correction
