Correct Article 2
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1985 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE INTERNATIONAL TEXTILES AND CLOTHING BUREAU
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 59
Your Correction
