Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1975 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA INVENTARISASI DAN EVALUASI KEKAYAAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1975, sehingga berbunyi sebagai berikut : Panitia Kekayaan Alam terdiri dari: a. Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi merangkap Anggota; b. Wakil Ketua : Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup merangkap Anggota; c. Anggota-anggota : Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan danIndustri/KetuaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Pertambangan dan Energi; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata 7. Ketua Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional; 8. Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional 9. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; 10. Kepala Biro Pusat Statistik; 11. Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.
Your Correction