Correct Article 1
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1975 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA INVENTARISASI DAN EVALUASI KEKAYAAN ALAM
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1975, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Panitia Kekayaan Alam terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi merangkap Anggota;
b. Wakil Ketua : Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup merangkap Anggota;
c. Anggota-anggota : Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan danIndustri/KetuaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional;
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Pertambangan dan Energi;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata
7. Ketua Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional;
8. Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
9. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
10. Kepala Biro Pusat Statistik;
11. Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.
Your Correction
