Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Los Cabos, Meksiko, pada tanggal 6 September 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.