Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 67 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENURUT PP 29-2001 KE DALAM PP 14-2003

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara atau pejabat lain yang ditentukan oleh dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut.
Your Correction