Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 67 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2001 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENURUT PP 7-1997 KE DALAM PP 28-2001

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut. Pasal 3 …
Your Correction