Correct Article 12
KEPPRES Nomor 67 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sistem perpustakaan, pendidikan dan pelatihan serta pengembangan berbagai jenis perpustakaan;
b. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sistem perpustakaan;
c. penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan;
d. penyelenggaraan pengembangan berbagai jenis perpustakaan;
e. pemasyarakatan dan peningkatan minat baca.
Your Correction
