Correct Article 9
KEPPRES Nomor 67 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang deposit, pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi serta preservasi;
b. pengadaan dan pengolahan bahan pustaka;
c. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. penyelenggaraan jasa informasi;
e. penyelenggaraan kerja sama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta serta organisasi kepustakawanan di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. pelestarian kandungan informasi dan fisik bahan pustaka.
Your Correction
