Correct Article 6
KEPPRES Nomor 67 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Current Text
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang perpustakaan;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang perpustakaan yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang perpustakaan.
Your Correction
