Correct Article 7
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
Biaya yang diperlukan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dibebankan kepada Anggaran Belanja Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Your Correction
