Correct Article 5
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
(1) Untuk melancarkan pelaksanaan tugas pada Badan Pertimbangan Kepegawaian dibentuk sebuah Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin langsung oleh Sekretaris Badan pertimbangan Kepegawaian.
(3) Susunan Organisasi Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara/Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara,
(4) Pada Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian ditugaskan sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara/Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Your Correction
