Correct Article 3
KEPPRES Nomor 67 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
Badan Pertimbangan Kepegawaian terdiri dari :
a. Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
c. Sekretaris Kabinet, sebagai Anggota;
d. Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman, sebagai Anggota
e. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, sebagai Anggota;
f. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, sebagai Anggota;
g. Ketua Pengurus Pusat KORPRI, sebagai Anggota, Pasal
Your Correction
