Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 67 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pertimbangan Kepegawaian terdiri dari : a. Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota; c. Sekretaris Kabinet, sebagai Anggota; d. Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman, sebagai Anggota e. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, sebagai Anggota; f. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, sebagai Anggota; g. Ketua Pengurus Pusat KORPRI, sebagai Anggota, Pasal
Your Correction