Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 67 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah: a. memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah, tentang hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 sepanjang mengenai hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai usul penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas serta pembebasan dari jabatan bagi pejabat eselon I, yang diajukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Your Correction