Correct Article 3
KEPPRES Nomor 66 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA MENURUT PP 28-2001 KE DALAM PP 13-2003
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
