Correct Article 2
KEPPRES Nomor 66 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA MENURUT PP 28-2001 KE DALAM PP 13-2003
Current Text
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pertahanan/ Panglima Tentara Nasional INDONESIA/Kepala Staf Angkatan dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan, ASPERS KASUM TNI, dan ASPERS Kepala Staf Angkatan.
Your Correction
