Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 66 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, TENAGA TIM ASISTENSI, DAN STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction