Correct Article 4
KEPPRES Nomor 66 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, TENAGA TIM ASISTENSI, DAN STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
