Correct Article 2
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN KEMUDAHAN DIBIDANG IMPOR DAN EKSPOR PADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI STRATEGIS TERTENTU
Current Text
(1) Kemudahan di bidang impor diberikan dalam bentuk dapat melakukan sendiri dan langsung impor barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tanpa melalui jasa importir atau pihak ketiga lainnya;
(2) Dengan memberikan kemudahan dibidang impor ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai tataniaga seperti yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1979 tentang pengadaan besi baja dan peraturan-peraturan tataniaga impor barang lainnya tidak berlaku bagi perusahaan tersebut dalam pasal 1 Keputusan ini;
(3) Dalam hal impor tersebut dilakukan dari negara asal yang tidak memiliki perwakilan surveyor yang ditugasi untuk membuat Laporan Kebenaran Pemerintah (LKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pemeriksaan atas barang-barang impor tersebut dilakukan setelah barang impor yang bersangkutan sampai di INDONESIA.
Your Correction
