Correct Article 2
KEPPRES Nomor 66 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS MULAWARMAN
Current Text
Pembinaan Universitas Mulawarman secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
