Correct Article 3
KEPPRES Nomor 65 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 27-2001 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 12-2003
Current Text
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan surat keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
Your Correction
