Correct Article 8
KEPPRES Nomor 65 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
Tata cara yang menyangkut masalah penerimaan Tamu Negara dan Tamu Resmi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keprotokolan.
Your Correction
