Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan perayaan hari-hari Nasional yang pelaksanaannya diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Panitia Negara dapat menyerahkannya kepada Panitia Pelaksana. (2) Perayaan Hari-Hari Nasional yang pelaksanaannya diselenggarakan di Daerah, Panitia Negara dapat menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Your Correction