Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas: a. menentukan pedoman dan garis kebijaksanaan yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan perayaan Hari-hari Nasional serta penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman dan bermanfaat bagi Negara; b. menyelenggarakan perayaan Hari-hari Nasional dan penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional. Pasal 3 …
Your Correction