Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Ukraina mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemernitah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 8 Pebruari 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah
Ukraina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Ukraina dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.