Correct Article 4
KEPPRES Nomor 65 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI, PENGAWAI HARIAN, PEGAWAI BULANAN, TENTARA, DAN POLISI BEKAS PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS MENJADI PENGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) pengangkatan Pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
