Correct Article 1
KEPPRES Nomor 65 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI, PENGAWAI HARIAN, PEGAWAI BULANAN, TENTARA, DAN POLISI BEKAS PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS MENJADI PENGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis yang sudah melaporkan diri kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1984 dan telah menyatakan keinginannya menjadi Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1984 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Your Correction
