Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI, PENGAWAI HARIAN, PEGAWAI BULANAN, TENTARA, DAN POLISI BEKAS PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS MENJADI PENGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis yang sudah melaporkan diri kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1984 dan telah menyatakan keinginannya menjadi Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1984 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Your Correction