Correct Article 5
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pengawasan;
b. pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intelektual;
d. perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia;
e. pelayanan hukum;
f. pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan desiminasi hak asasi manusia;
g. pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Pasal 6 …
Your Correction
