Correct Article 4
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
