Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 64 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2001 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 6-1997 KE DALAM PP 26-2001

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction