Correct Article 3
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH RI PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
Dalam mengkaji usulan keanggotaan pada suatu organisasi internasional, perlu dipertimbangkan dengan seksama:
a. Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
b. Kontribusi yang harus dibayar sebagaimana disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula perhitungannya;
c. Keanggotaan INDONESIA pada suatu organisasi internasional yang mempunyai lingkup dan kegiatan yang sejenis;
d. Kemampuan keuangan Negara dan kemampuan keuangan lembaga non-pemerintah.
Pasal 4 …
Your Correction
