Correct Article 2
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH RI PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Keanggotaan INDONESIA pada suatu Organisasi Internasional harus ditetapkan sekurang-kurangnya dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Pengajuan usulan keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (1) harus terlebih dahulu diajukan oleh instansi terkait kepada Departemen Luar Negeri.
(3) Departemen Luar Negeri membahas usul keanggotaan tersebut bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Sekretariat Negara serta instansi-instansi terkait.
Your Correction
