Correct Article 1
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH RI PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Negara adalah negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
c. Instansi terkait adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Lembaga Tinggi Negara.
d. Keanggotaan INDONESIA adalah peran serta dan kegiatan Pemerintah dan Lembaga Tinggi Negara secara aktif dan konstruktif pada organisasi-organisasi internasional.
e. Organisasi internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/ perhimpunan/ forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
f. Kontribusi adalah beban keuangan yang harus dibayarkan oleh setiap negara anggota kepada organisasi internasional untuk membiayai kegiatan organisasi dan kegiatan program dalam mencapai tujuannya.
g. Kegiatan program adalah kegiatan untuk membantu negara anggota yang berkaitan dengan dukungan program atau proyek.
Pasal 2 …
Your Correction
