Correct Article 7
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Deputi Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan, pengelolaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, hukum, organisasi, perlengkapan, dan perbekalan, serta pengendalian pelaksaan program di lingkungan Badan Pengelola BUMN.
Your Correction
