Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi dan Staf Ahli eselon Ib diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. BAB V …
Your Correction