Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa. (3) Kepala Biro dan Direktur adalah jabatan eselon IIa.
Your Correction