Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur di lingkungan Badan Pengelola BUMN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Badan Pengelola BUMN sendiri maupun dalam hubungan antar instani lainnya untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction