Correct Article 3
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengelola BUMN menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN;
b. pembinaan dan pengembangan usaha BUMN;
c. evaluasi dan pengendalian usaha BUMN;
d. penilaian dan pelaksanaan restrukturisasi;
e. pemantauan terhadap efektivitas organisasi dan kinerja sumber daya;
f. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi;
g. penyampaian bahan keterangan dan saran serta pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawab kepada PRESIDEN;
h. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pengelola BUMN;
i. pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan di lingkungan Badan Pengelola BUMN;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
BAB II …
Your Correction
