Correct Article 33
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 1981 TENTANG PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(4) Unit-unit Pelaksana Teknis Rumah Tangga, Satuan Komunikasi Intelejen, Kontra Intelejen, Pendidikan dan Latihan, dan Pusat Pengolahan Data membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang.
5. Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (4) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
epkumham.go
Pasal36
(4) Sekretaris, Inspektur, Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan Eselon IIa.
6. Mengubah ketentuan pasal 37 ayat (2) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
