Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Pemerintah dan/atau non Pemerintah serta anggota masyarakat yang mempunyai wewenang dan kepentingan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta wajib menyesuaikan rencana peruntukan penggunaan tanah dan ruang udara sesuai dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction