Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik koordinat geografis, dimulai sejarak 60 (enam puluh) meter ke arah perpanjangan dari ujung landasan dan mempunyai ukuran panjang 15.000 (lima belas ribu) meter. (2) Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah 4 (empat) buah ialah 2 (dua) di sebelah Timur dan 2 (dua) di sebelah Barat : a. Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas di sebelah Timur pada landasan Utara dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik D102 dihubungkan dengna titik D142, selanjutnya di sebelah Timur titik D143 dihubungkan dengan titik B143, Di sebelah Selatan titik B143 dihubungkan dengan titik B103, selanjutnya di sebelah ujung landasan titik B103 dihubungkan dengan titik D102; b. Kawasan Pendekatan dan Lapsa Landas di sebelah Timur pada landasan Selatan dinyatakan oleh garis menghubungkan titik koordinat dimulai dari sebelah Utara dengan titik A102 dihubungkan dengan titik A142, selanjutnya di sebelah Timur A142 dihubungkan dengan titik C143. Di sebelah Selatan titik C143 dihubungkan dengan titik C103, selanjutnya di sebelah ujung landasan titik C103 dihubungkan dengan titik A102; c. Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas di sebelah Barat pada landasan Utara dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik D242 dihubungkan dengan titik D202, selanjutnya di sebelah ujung landasan titik D202 dihubungkan dengan titik D203. Di sebelah Selatan titik B203 dihubungkan dengan titik B243, selanjutnya di sebelah Barat titik B243 dihubungkan dengan titik D242; d. Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas di sebelah Barat pada landasan Selatan dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik A242 dihubungkan dengan titik A202, selanjutnya di sebelah ujung landasan dengan titik A203 dihubungkan dengan titik C203. Di sebelah Selatan titik C203 dihubungkan dengan titik C243 selanjutnya di sebelah Barat titik C243 dihubungkan dengan titik A242. (3) Batas Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada Lampiran IV.
Your Correction