Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas luas tanah yang diperlukan untuk pengembangan Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno - Hatta pada tahap II dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik E24 dihubungkan dengan titik E14 selanjutnya di sebelah Timur dengan titik E14 dihubungkan dengan titik E12kemudian dihubungkan dengan titik E15, titik E16, titik E11 lalu titik E13. Disebelah Selatan titik E13 dihubungkan dengan titik E23 dan di sebelah Barat titik E23 dihubungkan dengan titik E21, titik E22 lalu titik E24. (2) Batas luas tanah yang diperlukan untuk pengembangan di luar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta yang merupakan tempat alat bantu navigasi yang disebelah timur pada lokasi E111, E13, E122 E24 dan di sebelah Barat pada lokasi E211, E213, E222, E224, dan E251. (3) Batas luas tanah sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) tergambar pada Lampiran II. (4) Batas luas tanah yang diperlukan untuk pengembangan selanjutnya Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno - Hatta, akan ditentukan kemudian
Your Correction