Correct Article 3
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA
Current Text
(1) Batas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merupakan wilayah kerja Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno - Hatta pada Tahap I dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, dimulai dari sebelah utara dengan titik E22 dihubungkan dengan titik E12 selanjutnya di sebelah Timur dengan titik E12 dihubungkan dengan titik E15 kemudian dihubungkan dengan titik E16 lalu titik E11 dilanjutkan titik E21 dan di sebelah Barat titik E21 dihubungkan dengan titik E22.
(2) Batas wilayah kerja Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta juga meliputi daerah di luar Bandar Udara yang merupakan tempat alat bantu navigasi, yang di sebelah Timur terletak pada lokasi titik E111 dan E122 dan di sebelah Barat pada lokasi titik E211, E222, dan E251.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tergambar pada Lampiran I.
Your Correction
