Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian. (2) Inspektorat membawahkan sebanyak-banyak 5 (lima) orang Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu membawahkan beberapa orang Pemeriksa menurut kebutuhan. (3) Pusat dapat terdiri dari sejumlah tenaga fungsional atau terdiri dari sebanyakbanyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bidang.
Your Correction