Correct Article 36
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
(2) Inspektorat membawahkan sebanyak-banyak 5 (lima) orang Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu membawahkan beberapa orang Pemeriksa menurut kebutuhan.
(3) Pusat dapat terdiri dari sejumlah tenaga fungsional atau terdiri dari sebanyakbanyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bidang.
Your Correction
