Correct Article 30
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. melakukan pengawasan dan pemeriksaan administrasi umum, administrasi ketenagaan, administrasi program serta administrasi keuangan dan materiil dalam relaisasi pelaksanaan Program Kel;uarga Berencana Nasional;
b. mempersiapkan saran penanggulangan masalah dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
c. melakukan pengujian dan penilaian atas laporan- laporan yang disampaikan serta melakukan pengusutan atas kebenaran laporan-laporan tersebut sesuai dengan petunjuk Kepala.
Your Correction
